KADO ULANG TAHUN DARI PEMERINTAH : CEK KESEHATAN GRATIS
Pemerintah resmi memulai secara serentak program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat Pamekasan. Program yang termasuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) kabinet Merah Putih ini dilaksanakan di seluruh Puskesmas di Indonesia.
Program Cek Kesehatan Gratis menjadi amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 yang menyebutkan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pada pasal 34 ayat 3 disebutkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. dan tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri no. 400.5.2/290/SJ tentang Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Program tersebut memberikan layanan kesehatan gratis guna mengecek kondisi tubuh sehingga deteksi dini terhadap risiko adanya masalah kesehatan dapat dilakukan. Hal tersebut bertujuan untuk mencegah penyakit sehingga kualitas hidup masyarakat Indonesia dapat meningkat. Cek Kesehatan Gratis berlaku untuk seluruh siklus hidup mulai dari ibu hamil, bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, usia produktif, dan lansia.